Home / Nasional

Jumat, 9 Desember 2022 - 23:39 WIB

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Buanaangkasa.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (09/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian ini Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga :  Menko Airlangga Ungkap Pentingnya Gagasan Perkembangan dan Percepatan Digitalisasi Bagi Kemajuan Negara Berkembang

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga :  Jaga Situasi Pandemi Terkendali pada Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Evaluasi dan Perpanjang PPKM

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (TGH/UN)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Perkuat Stok Beras Nasional dan Pastikan Semua Bahan Pangan Tersedia Hingga Akhir Tahun 2022

Nasional

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Nasional

Menko PMK Minta Pemda Percepat Validasi Data Pengungsi Korban Gempa Sumbar

Jawa Barat

Presiden: Rehabilitasi Lahan Kritis Dimulai dari Pembangunan Persemaian

Nasional

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Nasional

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Nasional

Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik

Nasional

Wapres: Tata Kelola Air Bersih dan Sanitasi Kunci Penentu Kualitas Kesehatan