Home / Nasional

Jumat, 9 Desember 2022 - 23:39 WIB

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Buanaangkasa.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (09/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian ini Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Ungkap Sejumlah Kebijakan Pemerintah Termasuk Melanjutkan Program Bantuan Sosial

Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga :  Menko Airlangga Dorong Akselerasi Pertumbuhan Green Economy dan Pengembangan Sustainable Forest Management

Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (TGH/UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Bertolak ke Kamboja, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN ke-40 dan ke-41

Jakarta

Upaya Pemulihan Sektor Pariwisata Didukung Program Penguatan Digital

Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Xi Jinping

Jakarta

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Nasional

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Jawa Tengah

Presiden Temui Perwakilan Warga yang Berdemo saat Peresmian Tol Semarang-Demak

Nasional

Wapres: Penataan Kawasan Candi Borobudur Ungkit Ekonomi Masyarakat

Nasional

Menko Airlangga: Selain Bekerja Bahu-membahu untuk Keluar dari Pandemi dan Pulihnya Ekonomi, Doa Para Alim Menjadi Salah Satu Senjata Memuluskan Ikhtiar Bangsa