Home / Daerah / Tuba

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pengangguran di Menggala Tengah

Buanaangkasa.com–Seorang pria pengangguran yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FF (26), warga Jalan Kemiling, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (02/12/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria pengangguran yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat sedang berada di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga :  Bupati Winarti Selenggarakan Pasar Murah untuk Masyarakat Rentan

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna silver.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di kantong celananya,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Terungkap Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Tulang Bawang Barat, Diduga Korban Hilang

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, Bayana Harap Tubaba Lebih Sejahtera

Daerah

Dua Lokasi Sasaran Patroli Standby Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Aksi Balapan Liar

Daerah

Asyik Pesta Narkotika di Rumah Kontrakan, Dua Pelaku Bukan Pasutri Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan UHC

Daerah

Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Lomba Burung Kicau

Daerah

Penjabat Bupati M. Firsada, Buka Rakor Pendapatan Daerah (High Level Meeting)

Daerah

Pembagian Mantra Tubaba Tiyuh Calak Pulung Kencana Berjalan Dengan Lancar

Daerah

JAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, PEMERINTAH TULANG BAWANG BANGUN TAMAN MERAH PUTIH