Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 1 Januari 2023 - 20:35 WIB

Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap

Buanaangkasa.com— Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .

AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec. Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah An. AA kepada korban An. HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan ‘BAROKAH’ dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Giat Apel Gabungan TNI Dan POLRI Di Mako Koramil Tulang Bawang Tengah

Lanjut Kasat “Kronologis pengungkapan yaitu pada saat
Penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Dailami.(humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Pj Bupati Tubaba

Daerah

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba Teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Daerah

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda Tubaba, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Tubaba Gelar Pengajian Do’a dan Santunan Yatim

Daerah

FPII Tubaba Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022

Daerah

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru dan Dirikan Tiga Posko

Daerah

Nekat Lakukan Curat, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Bunda PAUD Provinsi Lampung Bermain Bersama Anak-Anak PAUD di Kabupaten Pesisir Barat