Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 1 Januari 2023 - 20:35 WIB

Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap

Buanaangkasa.com— Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .

AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec. Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah An. AA kepada korban An. HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan ‘BAROKAH’ dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Lokasi Rawan Kecelakaan Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

Lanjut Kasat “Kronologis pengungkapan yaitu pada saat
Penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar E-Sports Competition, AKBP James: Pertama Kali di Polda Lampung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Dailami.(humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan

Daerah

Dukung Tercapainya Herd Immunity, Babinsa Koramil 24/Puhpelem Terus Dampingi Vaksinasi Covid-19

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Menggelar Musrembang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Daerah

Perlancar Transportasi Kesehatan Masyarakat, Pemerintah tiyuh Sumber Rejo Beli Mobil Ambulance

Daerah

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW

Daerah

Babinsa Kemlayan Hadiri Rapat Evaluasi Kerja Limas

Daerah

Bupati Tulang Bawang Lantik BPK di Aula Islamic Center Menggala

Daerah

Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong Negara GNB Dukung Kemerdekaan Palestina