Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:17 WIB

Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com — Tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni empat orang pria berinisial SN (61), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan LW (27), berprofesi tani, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Lalu SO (32), serta IL (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap empat orang pelaku judi kartu remi. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi jenis leng di teras depan rumah pelaku SN yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/01/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap DPO Kasus Pencurian dan Pengrusakan Spesialis Tower Telekomunikasi

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang tunai sebanyak Rp 270 ribu, tikar warna abu-abu garis merah, dan tikar pandan warna coklat.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap para pelaku judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa di teras depan rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Dwi warga Tunggal Jaya sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

Baca Juga :  Satu dari Dua Pelaku Curat Rumah di Ujung Gunung Menggala Ditangkap Polisi

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata di tempat tersebut memang benar sedang ada perjudian kartu remi jenis leng. Empat orang pelaku yang saat itu sedang bermain judi semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa kartu remi serta uang tunai,” papar AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Satgas Saber Pungli Tulang Bawang Ingatkan Penggunaan Dana BOS dan DAK

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pengangguran di Menggala Tengah

Daerah

Tubaba Raih Dua Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Daerah

Edarkan Ribuan Pil Hexymer seorang Pemuda asal Mesuji di Ditangkap Polisi

Daerah

Pj. Bupati M. Firsada : Gerakan Tubaba Berkurban Merupakan Kepedulian Antar Sesama

Daerah

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Gelar Police Goes To School di SMA Negeri 1 Menggala, Iptu Glend: Peran Serta dan Pengawasan Orang Tua Sangat Dibutuhkan

Daerah

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih