Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:17 WIB

Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com — Tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni empat orang pria berinisial SN (61), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan LW (27), berprofesi tani, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Lalu SO (32), serta IL (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap empat orang pelaku judi kartu remi. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi jenis leng di teras depan rumah pelaku SN yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/01/2023).

Baca Juga :  Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang tunai sebanyak Rp 270 ribu, tikar warna abu-abu garis merah, dan tikar pandan warna coklat.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap para pelaku judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa di teras depan rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Dwi warga Tunggal Jaya sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

Baca Juga :  Bupati Winarti hadiri Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Darul islah Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata di tempat tersebut memang benar sedang ada perjudian kartu remi jenis leng. Empat orang pelaku yang saat itu sedang bermain judi semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa kartu remi serta uang tunai,” papar AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Menerima Kunjungan Kerja Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Diktuk Brigadir Polri T.A. 2022 Polres Tubaba

Daerah

Kunjungi Panti Asuhan, Danramil 410-06/Kedaton Laksanakan Jum’at Berbagi

Daerah

Polres Lampung Utara Salurkan Bantuan Tunai Dari Pemerintah Kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba berikut 33,13 gram sabu-sabu

Daerah

Pelayanan Kesehatan Keliling Yang DiLakukan SiDokes Polres Tulang Bawang Barat di Beberapa Polsek

Daerah

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap, Beraksi dengan Membolongkan Atap

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Personil dan Warga