Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:21 WIB

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok,” papar alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Lomba Cipta Menu

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Lampung Selatan

Daerah

Bupati Novriwan Kunjungi Fakultas Pertanian Unila: Membangun Sinergi untuk Peningkatan Pertanian dan Peternakan di Tubaba

Daerah

Polisi tangkap dua pencuri sepeda motor, uang dan Handphone di Tulang Bawang Barat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Ponpes, Ini Unek-Unek Yang Disampaikan Warga

Daerah

Polsek Rawa Pitu Gelar Patroli Tiga Pilar di Hari Kedua Kampanye Pemilu 2024

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat ungkap Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

Polres Tulang Bawang Bentuk Kompi Dalmas Kerangka dan Peleton Dalmas Inti

Daerah

Asisten III M. Rasidi Membuka Rapat Penyuluhan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup