Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:21 WIB

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Kecintaan kepada Bangsa dan Negara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok,” papar alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi dan penandatanganan Fakta Integritas

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Program Prioritas Peternakan Tulang Bawang Barat

Daerah

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas dibulan Ramadhan 1444 H

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Bersama Dispenda, Sasar Penunggak Pajak Kendaraan

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Daerah

Wakili Danramil, Peltu Dedy Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Seleksi Pengisian Perangkat Desa

Daerah

Lebaran Kedelapan di Tubaba, Kapolres Pantau Langsung Arus Mudik Balik di Pos Yan di Rest Area 215 Way Kenanga

Daerah

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer