Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:21 WIB

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok,” papar alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Gelar Baksos Jumat Berkah, AKP Suhardo: Salah Satu Sasaran Operasi Zebra Krakatau 2021

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Pengamanan Unras Forum Guru Pertama Negeri dan Swasta SD dan SMP

Daerah

Rapat Paripurna Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

Daerah

Bantu Warga, Ipda Kholil: Jangan Lihat Profesi dan Jabatannya

Daerah

Jum’at Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Barat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

Daerah

Pastikan Perayaan Hari Wafat Isa Almasih Berjalan Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pengamanan Disejumlah Gereja

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Patroli Dialogis ke Peternakan Sapi, Ini Tujuannya

Daerah

Bupati Lampung Utara Mengikuti Perayaan Puncak Hari OTDA ke XXVI Secara Virtual