Home / Daerah / Tuba

Selasa, 4 April 2023 - 18:46 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (04/04/2023).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat di Pohon Rambutan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kabupaten Tulang Bawang Gelar Rapat Paripurna

Daerah

Bupati Winarti Lakukan Operasi Migor dan Penyerahan Dana Desa

Daerah

Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Pembagian Sertifikat Tanah Tiyuh Panaragan

Daerah

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polsek Penawartama, Ini Kasus Terbarunya

Daerah

AKBP James H Hutajulu Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profil Singkatnya

Bandar Lampung

Jelang Nataru 2022 Koramil Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

Daerah

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Sediakan 20 Ton Beras