Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:41 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Tiga Orang Pemuda Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan

Tubaba, Buanaangkasa.com — 

Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kec abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di tiyuh pulung kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :  Terjadi Penembakan Warga Way Kanan di areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga;
b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Kepala Sekolah UPT SDN 7 Penumangan Baru Berusaha Menyuap Wartawan Terkait Pemotongan Dana PIP

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

1320 PESERTA MERIAHKAN HUT TUBA KE- 26 ACARA FESTIVAL BERTAJUK ( Nyubuk Majeu) Antusias Warga “Soraaak..Eee..!!

Daerah

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Daerah

Kunjungi Polres Tulang Bawang, ini pesan-pesan Kapolda

Daerah

Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 416,09 gram Lebih Ganja Kering

Daerah

Bupati Winarti Menerima Kunjungan Kerja Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Bupati TuBa, Tebar Benih Ikan di Sungai Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket