Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:59 WIB

Setubuhi Paksa Anak di Kebun Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Buanaangkasa.com-Tuba:

Seorang pria berinisial JS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria ini ditangkap hari Rabu (09/03/2022), pukul 22.00 WIB, di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji, karena telah menyetubuhi paksa anak dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari SM (48), yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial G (14), warga Kecamatan Gedung Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (12/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut.

Baca Juga :  Afirmasi Positif Lembaga Pemeringkat Rating Moody’s dan Peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen, Cerminan Ketahanan Ekonomi Indonesia

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor ke Mapolsek, mulanya korban hari Jumat (04/03/2022), pukul 18.30 WIB, di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Masjid Agung.

Setelah bertemu, selanjutnya korban dibawa oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

“Di dalam gubuk tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku,” jelas Ipda Amir.

Baca Juga :  Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Usai melakukan aksi bejatnya, hari Sabtu (05/03/2022), pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.

Hari Rabu (09/03/2022) pagi, korban menceritakan kisah pilu yang dialami kepada bapak kandungnya, dan tentu saja hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Terhadap Personel Polres Tulang Bawang

Daerah

Peduli Sesama Pengurus FPII Tubaba kembali Menggelar Baksos

Daerah

Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 76, AKBP Sunhot : Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023

Daerah

Cegah C3 dan Aksi Premanisme, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Patroli Rutin

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna, M Firsada Beri Apresiasi Kinerja DPRD Tubaba

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi Sejak Dini Kepada Ratusan Pelajar SD

Daerah

Jelang Nataru Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral