Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:59 WIB

Setubuhi Paksa Anak di Kebun Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Buanaangkasa.com-Tuba:

Seorang pria berinisial JS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria ini ditangkap hari Rabu (09/03/2022), pukul 22.00 WIB, di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji, karena telah menyetubuhi paksa anak dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari SM (48), yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial G (14), warga Kecamatan Gedung Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (12/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus Untuk Berbuka Puasa

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor ke Mapolsek, mulanya korban hari Jumat (04/03/2022), pukul 18.30 WIB, di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Masjid Agung.

Setelah bertemu, selanjutnya korban dibawa oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

“Di dalam gubuk tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku,” jelas Ipda Amir.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022

Usai melakukan aksi bejatnya, hari Sabtu (05/03/2022), pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.

Hari Rabu (09/03/2022) pagi, korban menceritakan kisah pilu yang dialami kepada bapak kandungnya, dan tentu saja hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Daerah

Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Daerah

Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga

Daerah

Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Daerah

Polisi Berikan Penyuluhan Kepada Ratusan Pelajar SMP Negeri 3 Banjar Agung

Daerah

Nyabu dibengkel, 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Karya Bakti TNI Satkowil Koramil Laweyan Normalisasi Saluran air