Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:17 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

Buanaangkasa.com — Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MY als US (38), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang meresahkan warga. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (27/05/2023).

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di tiyuh Panaragan

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curanmor ini berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, milik korban Bowo Saputra (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, miliknya ke dalam rumah, setelah itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk tertidur.

“Hari Rabu (01/03/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Sumber Jaya Tubaba Menyerahkan Senpi Rakitan Kepada Aparat Polisi

Iptu Zulian menambahkan, setelah pelaku berhasil hasil ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadhan 1443 H, Dinkes Lampung Utara Gelar Bakti Sosial Bertajuk Merangkai Bahagia Bersama Anak Thalassemia

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Bersama Kodim 0412-LU Siap Amankan Pilkatiyuh Serentak Tahun 2021

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

Daerah

Bupati Hj.Winarti Kunker Realisasi Program BMW dan Hibahkan Alqur’an

Daerah

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Daerah

Kepedulian Bupati Winarti mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pedagang Pasar Unit II

Daerah

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

Daerah

Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya