Home / Daerah / Tuba

Kamis, 4 November 2021 - 09:58 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak DiBawah Umur

Buanaangkasa.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi terjadinya tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB, yang saat itu korban sedang berada sendirian di rumahnya.

Baca Juga :  Tepati Janji, Lubis Pria Tua Asal Medan Berjalan Kaki Kelilingi Indonesia

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah, karena merasa takut korban diam disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.

“Pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk diatas kasur. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’, karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut tentunya langsung membuat ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”. Ucapnya.
(R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tubaba Gelar Rakor Bersama Satgas Covid 19 Varian Omicron

Daerah

Polwan Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di HUT ke-75

Daerah

Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Luncurkan Gerakan Menanam Cabai di Lampung Timur

Daerah

Bupati Winarti Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Nurul Ikhlas Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Kapolsek Rawa Pitu Imbau Pelajar Hindari Pelanggaran

Daerah

Begini Tugas Babinsa Slogohimo Dalam mendukung Program Vaksinasi

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Terima Tujuh Aduan Saat Gelar Jum’at Curhat di Tunggal Warga