Home / Daerah / Tuba

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:20 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial RA (47), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (13/07/2022), pukul 13.00 WIB, di sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (20/04/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

Lalu tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisi narkotika jenis sabu, kotak rokok merek sampoerna mild, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, handphone (HP) merek samsung warna biru tua, dan dompet warna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Daerah

Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Buruh Tebang Tebu Asal Tugu Mulyo Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Daerah

Tukang Ojek dan Supir Angkot Jadi Sasaran Utama Bansos Satlantas Polres Tulang Bawang

Daerah

Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Hadir dalam Katpuan Daring Mabes Polri Gelombang III

Daerah

Babinsa Kelurahan Mojosongo Laksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Daerah

Pesan AKBP Jibrael Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pam Pemilu 2024 dan Pilkakam 2023

Daerah

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Tulang Bawang Barat