Home / Daerah / Tuba

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:28 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pria berinisial IM als SN (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria ini ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hari Senin (06/06/2022), pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/06/2022).

Baca Juga :  Seleksi Kader Terbaik, Hanita Farial Firsada Buka Lomba Kader Kesehatan Posyandu Dan PHBS Tubaba

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa oli merek shell helix milik korban Juhari (36), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (26/01/2022), pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC sudah jebol di bagian sebelah kiri.

Korban lalu mengecek ke dalam bengkel variasi dan mendapati dua dus berisi oli berbagai merek telah hilang, selain itu kotak variasi, skotlet, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada di dalam kotak juga ikut hilang.

Baca Juga :  Dies Natalis Itera ke- 7, Wagub Chusnunia Berharap Itera Jadi Universitas Berkelas Dunia

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditotal semuanya sebanyak Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratusan Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala Tahap I TA 2023

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Olahraga Sepeda Sambil Berbagi Kepada Sesama

Daerah

Warga Dua Tiyuh Sebut Pos Penjagaan Gerbang Pemda Tulang Bawang Barat Seperti Rumah Hantu

Daerah

Pemkab Lampung Utara Apresiasi Kinerja Polres Berantas Perjudian

Daerah

Polsek Rawa Pitu Pasang Benner Imbauan di Tiga Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Daerah

KAPOLRES TUBABA SAFARI SHOLAT SUBUH DI MASJID BAITUS SHOBUR ISLAMIC CENTER TUBABA

Daerah

M. Firsada Halal Bihalal Dengan ASN Dilingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Hari Pertama Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Polres Tulang Bawang Kerahkan Personelnya Menjadi Pembina Upacara di Sekolah