Home / Daerah / Tuba

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:28 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pria berinisial IM als SN (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria ini ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hari Senin (06/06/2022), pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/06/2022).

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, M. Firsada Keliling Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting Di Kecamatan

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa oli merek shell helix milik korban Juhari (36), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (26/01/2022), pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC sudah jebol di bagian sebelah kiri.

Korban lalu mengecek ke dalam bengkel variasi dan mendapati dua dus berisi oli berbagai merek telah hilang, selain itu kotak variasi, skotlet, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada di dalam kotak juga ikut hilang.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditotal semuanya sebanyak Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Senam Kreasi Nenemo, Kado Ulang Tahun Ke-13 Kabupaten Tubaba

Daerah

Tulang Bawang Barat Raih Skor LPPD Tertinggi Kabupaten se-Lampung

Daerah

Mudik Lebaran di Kaltim, Perum Damri Prediksi Kenaikan Penumpang Capai 25 Persen

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Tulang Bawang Tengah dan Kapolsek Gunung Agung

Daerah

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan di Polres Tubaba

Daerah

Dua Lokasi Sasaran Patroli Standby Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Aksi Balapan Liar

Daerah

Sat Binmas Polres Tubaba Penyuluhan dan Pencegahan Dini Kekerasan Terhadap Anak di Ponpes

Daerah

Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping Terungkap, AKP Junaidi: Pelaku Residivis Curas dan Curat Tahun 2017