Home / Daerah / Tuba

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:28 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pria berinisial IM als SN (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria ini ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hari Senin (06/06/2022), pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/06/2022).

Baca Juga :  Tukang Ojek dan Supir Angkot Jadi Sasaran Utama Bansos Satlantas Polres Tulang Bawang

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa oli merek shell helix milik korban Juhari (36), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (26/01/2022), pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC sudah jebol di bagian sebelah kiri.

Korban lalu mengecek ke dalam bengkel variasi dan mendapati dua dus berisi oli berbagai merek telah hilang, selain itu kotak variasi, skotlet, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada di dalam kotak juga ikut hilang.

Baca Juga :  TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Angin Puting Beliung

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditotal semuanya sebanyak Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Daerah

Upaya Pemprov Lampung Kendalikan Inflasi, Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Gading Rejo, Pringsewu

Daerah

Polwan Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di HUT ke-75

Daerah

Lokakarya Moderasi Beragama, M. Firsada Minta Jaga Kerukunan Antar Umat

Daerah

Sat Samapta Polres Tubaba, Rutin Lakukan PAM di SPBU Pasca Kenaikkan Harga BBM

Daerah

CV. Manunggal Sulthon Raya, Kerjakan Drainase Asal Jadi

Daerah

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang