Home / Daerah / Tubaba

Senin, 11 Desember 2023 - 22:51 WIB

Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan sebilah obeng gegara Kesal Digugat Cerai

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com — 

Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawanh Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.

“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada dirumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng dibagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  M. Firsada Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 78 Tahun 2024 di Lapangan Apel Polres Tubaba

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebi Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat, kemudianTim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.

(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Daerah

Calon Anggota Polri TA 2023 Memasuki Tes Rikmin Awal di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kepala Tiyuh Agung Jaya Merealisasikan Program K3 1W Kepada Masyarakat

Daerah

JAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, PEMERINTAH TULANG BAWANG BANGUN TAMAN MERAH PUTIH

Daerah

Hendak Pesta Narkotika, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Peluncuran Distribusi Logistik Pilkada, M. Firsada Pastikan Kebutuhan Pemilu Terpenuhi

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

Daerah

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat