Home / Daerah / Tuba

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:32 WIB

Hendak Pesta Narkotika, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Kedapatan hendak pesta narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial AI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (14/05/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang hendak pesta narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (16/05/2023).

Baca Juga :  Kapolsek Menggala: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Merupakan Ujung Tombak

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, tiga buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, gulungan kertas timah rokok, dan handphone (HP) merek Oppo warna putih.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pemuda yang hendak pesta narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Menggala akan berlangsung pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Peratin, Ketua FPII Lambar Menilai Dr Fatul Mu'in Tak Paham Aturan

Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menyambut HUT RI ke 78, Pemkab Tubaba Gelar Berbagai Perlombaan

Daerah

Bupati H. Budi Utomo Terima Langsung Satgasus PEN Pangan dan Minyak Goreng

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Peringatan Nuzul Qur’an

Daerah

Bupati Winarti Menerima Kunjungan Kerja Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Pemuda Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan

Daerah

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025

Daerah

DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun 2024