Home / Daerah / Tuba

Senin, 29 Mei 2023 - 19:07 WIB

Bawa Narkotika ke Ujung Gunung, Pria 40 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (29/05/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat kembali tangkap Pengguna Narkoba

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, kertas koran, dan kotak rokok merek menara.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Tiyuh Cahyo Randu Mengadakan Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

AKBP James H Hutajulu Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profil Singkatnya

Daerah

Babinsa Mojosongo Beri Himbauan Prokes Dan Terapkan PPKM di Pasar Tradisional

Daerah

Hadir Ditengah Masyarakat, Sat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Jum’at Curhat Di Pasar Panaragan Jaya Bersama Pedagang

Daerah

Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

Daerah

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Daerah

Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau 2022

Daerah

Perangkat Desa Purwotani yang Diduga Diberhentikan Sepihak Berencana Menempuh Jalur Hukum

Daerah

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi