Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 11 Juni 2023 - 21:35 WIB

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sabtu 10 Juni 2023 pukul 22.30 wib.

“Terduga pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 11 Juni 2023.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Dapat Nomer Urut Tiga Supriyanto SH, Berkeinginan Memajukan Tiyuh Panaragan Jaya Utama Lebih maju Kedepannya

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Berikut Rute Patroli Hunting Satuan Samapta Polres Tulang Bawang

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Diduga Edarkan Sabu

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari di Pemukiman

Daerah

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran: Pelaku Berstatus Pengangguran

Daerah

Sambut Ramadhan AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Akhir Zaman

Daerah

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasiwas