Home / Daerah / Tuba

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, AKP Taufiq: Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta

Buanaangkasa.com — Seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (28/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/07/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Kapolsek menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku hari Rabu (12/04/2023), membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala, dan seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.

“Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Nomor Polisi di Tubaba: Satu Pelat Nomor Dipakai Dua Mobil Pejabat Pemda dan Anggota DPRD

AKP Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Turut Andil Babinsa Gencarkan Vaksinasi Lansia

Daerah

Perkelahian di malam Takbiran di Lapangan Bola Pulung Kencana Tubaba yang Akibatkan Satu Orang Terluka

Daerah

Wabup Nadirsyah Terima Bantuan 30 Unit Bak Sampah dari Menteri Lingkungan Hidup

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Daerah

Kunker di Tubaba, Pj Gubernur Tinjau Pasar Panaragan Jaya

Daerah

Pemkab Tubaba Menggelar Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Lilin Krakatau 2021, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Polres Tubaba Melaksanakan Pengamanan Pencairan BLT BBM di Kantor Pos