Home / Daerah / Tubaba

Senin, 20 Januari 2025 - 20:36 WIB

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

Tubaba, buanaangkasa.com —

Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimta) sejak 2013 – 2021 melaksanakan pengadaan tanah akan tetapi ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut menjadi pertanyaan publik.

Menurut Kabid pertanahan Dony Marison dirinya tidak tahu dalam pengadaan tanah 2013-2021 baik titik lokasi maupun anggaran dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 dan Kabid sebelumnya dijabat oleh Tasuri paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (15/1/2025).

“Saya baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 kalau Kabid sebelumnya Tasuri, jadi saya tidak tahu terkait pengadaan tanah melalui Disperkimta, coba nanti saya koordinasi dulu, kalau gak langsung saja ke pak kadisnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan Polres Tulang Bawang Barat, Pasutri Ini Ditangkap 

Sedangkan hasil penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 ditemukan bahwa Disperkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat belum menyelesaikan ganti rugi 423 titik lokasi yang harus di bayar ke masyarakat dalam pengadaan tanah tahun 2013 – 2021 sebesar Rp. 10.400.258.347,00

Kemudian menurut kadis Perkimta Rijal Irawan mengatakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Itu adalah ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang terdampak rencana / pelebaran jalan (bukan pengadaan tanah).
Itu hasil appraisal produk bagian Tata Pemerintahan sebelum adanya Dinas perkimta. Sebagian sudah dibayar, terutama bagi yang sudah terkena pelebaran.
Mengingat kondisi keuangan Pemda Tubaba, pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tulisannya melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Rano Efriansyah, S.H., M.M Akan Panggil Kepala Sekolah UPT SDN 7 Terkait Pemotongan Dana PIP Dan Berusaha Menyuap Wartawan

Selanjutnya di tempat yang terpisah ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembina Rakyat Lampung (PRL) Bandar Lampung Aminudin S.P dirinya mengatakan siap mengawal sampai temu titik terang persoalan tersebut.

” Kita dari LSM PRL siap kawal persoalan tersebut sampai ada titik terang, karena pengadaan tanah merupakan belanja modal yang seharus nya telah dianggarkan di APBD sehingga tidak masuk akal jika terhutang dan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat bahkan bisa jadi masyarakat pun tidak disosialisasikan bahwa ada ganti rugi. Kita akan tindak lanjuti baik pelaporan terhadap APH setempat maupun ketingkat berikutnya karena ini perbuatan melanggar UU nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.


(TIM/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Daerah

Kapolsek Menggala: Selain Curat di Bengkel Variasi, Pelaku IM als SN Juga Ada Kasus Lain

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Daerah

Polsek Lambu Kibang Ungkap kasus Penculikan Anak dibawah Umur

Daerah

Babinsa Kelurahan Mojosongo Laksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Daerah

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat Ajak Tahanan Perbaiki Kualitas Diri dan Tingkatkan Keimanan Lewat Binrohtal

Daerah

Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 416,09 gram Lebih Ganja Kering

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Terus Gelar Keroyok Vaksin Kepada Seluruh Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat