Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 5 April 2022 - 15:59 WIB

Hari ke tiga Ramadhan Para Kasat Polres Tulang Bawang Barat dan Dinas Koperindag Monitor Minyak Goreng

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Polres Tulang Bawang Barat terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (05/04/2022).

Dalam monitoring tersebut, Polres Tulang Bawang Barat menerjunkan Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas dan Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa S.H, M.H bahwa memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata AKP Fredy.

Baca Juga :  M. Firsada Tandatangani MoU Pemkab Tubaba dengan Universitas Muhammadiyah Metro

Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.

“Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp 22.000 untuk kemasan 900 ML dan Rp 48.000 untuk kemasan 2 Liter,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Sebuah Cafe

Kesempatan itu, Akp Fredy mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.

Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tulang Bawang Barat tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

“Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Daerah

Fun Bike HUT ke-76 Bhayangkara Momen Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Daerah

Kapolres Tubaba Gabung Upacara Hari Lahir Pancasila Di Lapangan Ende NTT secara Virtual

Daerah

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir

Daerah

Berikut Hasil Rikmin Tahap I Penerimaan Polri TA 2023 Yang Diumumkan Pabanrim Polres Tulang Bawang

Daerah

Kunjungi MPP Tubaba, Siswa-siswi MA PSA Istiqomah Islamiyah Disambut Hangat Kepala DPMPTSP

Daerah

Pimpin Langsung Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Hal Ini Kepada Personelnya

Daerah

Aksi Jumat Berkah, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Nasi Kotak Gratis

Daerah

Lagi Lagi Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng, Polsek Lambu Kibang Angkat semangat warga untuk melakukan vaksin