Home / Jakarta / Nasional

Kamis, 14 April 2022 - 13:33 WIB

Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga :  Buka Rakernas BKM, Presiden Dorong Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa dan Pembinaan Umat

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca Juga :  Menperin: Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujarnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag. (Red/UN)

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Setkab/Agung)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1443 H

Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam

Nasional

Presiden Jokowi Akan Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022

Nasional

Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Nasional

BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nasional

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023