Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 27 April 2022 - 11:37 WIB

Menko Airlangga: Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter Di Seluruh Indonesia

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4) malam.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Ungkap Sejumlah Kebijakan Pemerintah Termasuk Melanjutkan Program Bantuan Sosial

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Baca Juga :  Momentum Presidensi G20 Indonesia untuk Menjaga Keterhubungan dan Integrasi Ekonomi Global dalam Menghadapi Krisis Multidimensi

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

 

(Red/ekon/ltg)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Jaga Momentum Pengendalian Pandemi, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM

Nasional

Abdul Kharis Kutuk Serangan Israel ke Masjid al-Aqsa

Jakarta

Audiensi Menko Airlangga dengan BEM KM UGM Berlangsung Santai dan Akrab

Jakarta

Presiden Pastikan Kesiapan Indonesia Gelar FIFA U-20 Hingga ANOC World Beach Games 2023

Nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

Jawa Barat

Presiden Jokowi Bahas Solusi Damai Rusia-Ukraina dengan Pemimpin Dunia

Jakarta

Siapkan Berbagai Kebijakan dan Program, Indonesia Bersiap Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka di Dunia

Jakarta

Perkuat Transformasi Pranata Humas, Presiden Setujui Kenaikan Tunjangan Jabatan