Home / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:30 WIB

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Buanaangkasa.com–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” ujar Mendag, Selasa (24/05/2022).

Baca Juga :  Presiden Tinjau Penyaluran BLT Minyak Goreng di Pos Bloc, Jakarta

Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Baca Juga :  Puan Maharani Pandu Pelantikan 2 Anggota PAW DPR

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

 

( Red/UN)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Realisasikan Peningkatan Investasi, Produk Inovatif Industri Pengolahan Mampu Tembus Pasar Ekspor

Jakarta

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I

Jakarta

Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif, Berdaya Tahan, dan Berkelanjutan menjadi Kepentingan Nasional yang Utama

Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Langsung Panen Raya di Kabupaten Sigi

Jawa Barat

Presiden Jokowi Tinjau Program Padat Karya di Kota Cirebon

Nasional

DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia