Home / Daerah / Tuba

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:52 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal).

Rakor tersebut berlangsung hari Selasa (14/06/2022), pukul 13.40 WIB s/d pukul 15.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres setempat, dipimping langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, yang diwakili Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala BPDB, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Tokoh Adat Megou Pak, MUI, PWI, SMSI, dan pemilik orgen tunggal.

“Kemarin kami menggelar rakor terkait adanya laporan dari masyarakat tentang hiburan orgen tunggal yang belangsung hingga larut malam,” kata Iptu Irwansyah mewakili AKBP Hujra, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Lanjutnya, dalam rakor tersebut kami dari pihak kepolisian meminta masukan dan solusi terbaik dari tokoh adat dan semua pihak guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Intelkam menjelaskan, setelah mendengarkan masukan dan solusi selama berlangsungnya rakor, di dapat hasil kesepakatan sebagai berikut:

Pertama, setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal) di malam hari, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisonal/klasik dan bersifat religius, diberikan batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Wabup Lampung Utara Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan Untuk Warga

Ketiga, dilarang menyajikan minuman keras (miras), narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Keempat, dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kelima, bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran, semua pihak yang sudah menandatangani kesempakatan ini wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat di bubarkan acaranya.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Iptu Irwansyah. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Respon Cepat Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Daerah

Penerimaan Polri T.A 2024, 107 Casis Bintara ,Tamtama Jalani Rikmin di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan

Daerah

Hadiri PHS BRI, M. Rasidi Sampaikan Terimakasih Atas Dedikasi BRI

Daerah

Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan, 57 Peserta Ikuti Uji Krida Saka Wira Kartika

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, AKBP Jibrael: Harus Dipraktikkan dan Diaktulisasikan

Daerah

PJ. BUPATI TUBABA M. FIRSADA TERIMA KUNJUNGAN TIM PHTC KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Daerah

Warga Dua Tiyuh Sebut Pos Penjagaan Gerbang Pemda Tulang Bawang Barat Seperti Rumah Hantu