Home / Daerah / Tuba

Selasa, 2 Agustus 2022 - 19:17 WIB

Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Tri Tunggal Jaya Digerebek Polisi

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (02/08/2022), pukul 02.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi, petugas kami menggerbek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Kampung Tri Tunggal Jaya. Dari rumah tersebut berhasil ditangkap seorang pria berinisial HS (30), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga setempat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung.

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada seorang pria dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Bupati Budi Utomo Ikuti Peringatan NUZULUL QURAN 1443 H Yang di Gelar Gubernur Lampung

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Daerah

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Dinilai Menghina Nama Tiyuh Karta, Puluhan Pemuda Laporkan Pemilik Akun Tiktok Ke Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Ardian Saputra Buka Festival UMKM dan Ekonomi Kreatif

Daerah

Pj. Bupati TuBaBa Zaidirina Pimpin Apel Perdana

Daerah

Setubuhi Pelajar Kelas 6 SD Berulang Kali di Perkebunan Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Pastikan Perayaan Hari Wafat Isa Almasih Berjalan Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pengamanan Disejumlah Gereja

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi, Berikut Rute dan Tujuannya