Home / Daerah / Tuba

Jumat, 2 September 2022 - 23:01 WIB

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Buanaangkasa.com–Guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan puluhan personelnya.

Personel yang dikerahkan ini, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Selama 7 hari kedepan, mulai hari ini tanggal 02 – 08 September 2022, kami mengerahkan sebanyak 61 personel gabungan yang ditugaskan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (02/09/2022).

Lanjutnya, untuk kegiatan preemtif melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU untuk tidak melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Tiyuh Panaragan Salurkan BLT DD Tahap 2

Kegiatan preventif yakni melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sedangkan kegiatan represif melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

“Kita akan lihat nantinya perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini,” papar AKBP Hujra.

Kapolres mengimbau, agar oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung-Jawaban APBD Tahun 2023

“Petugas kami tidak akan segan-segan dan tanpa pandang bulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar sudah menanti,” jelas AKBP Hujra.

Apabila melihat dan menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, dapat langsung melapor ke Polres Tulang Bawang, atau melalui nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Buat Bangga Polda Lampung

Daerah

Firsada Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD Tubaba

Daerah

Bupati Tulang Bawang Dr Hj Winarti, SE.,MH Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Menggala

Daerah

Jelang Nataru, Babinsa Sudiroprajan Gencarkan Imbuan Prokes dan PPKM di Kota Solo

Daerah

Eratkan Sillaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Kegiatan Berbagi Takjil Buka Puasa

Daerah

Seorang Ibu dan Tiga Anaknya di Way Kenanga Mencari Keadilan Setelah di Terlantarkan Suami

Daerah

Bupati Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ TA 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar