Home / Daerah / Tuba

Selasa, 27 September 2022 - 19:38 WIB

Setubuhi Pelajar SMP Kelas 1, Oknum Buruh di Banjar Dewa Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com–Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Dewa,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (27/09/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban berinisial T (51), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mulanya korban berinisial N (12), berstatus pelajar kelas 1 SMP, hari Selasa (20/09/2022), pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun sampai malam harinya tak kunjung pulang, hari Rabu (21/09/2022) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah.

“Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya oleh bapak kandungnya semalam menginap dimana, dan korban menjawab bahwa dia menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku,” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, Personel Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara

Daerah

Wakili Kapolres, Kapolsek Tulang Bawang tengah Dengarkan Langsung Curhatan Warga Terkait Kamtibmas

Daerah

Sempat Ramai di Dunia Maya, Pelaku Penodongan Dengan Senjata Air Soft Gun di Jalan Ethanol Ditangkap Polisi

Daerah

Transaksi Narkoba di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Daerah

Lantik DPC IWAPI Pringsewu, Bunda Reny : Wujudkan UMKM Wanita Berbasis Digital dan Kearifan Lokal

Daerah

Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping Terungkap, AKP Junaidi: Pelaku Residivis Curas dan Curat Tahun 2017

Daerah

Gubernur Lampung Lantik Ardian Saputra Sebagai Wakil Bupati Lampung Utara

Daerah

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda