Home / Daerah / Tuba

Selasa, 27 September 2022 - 19:38 WIB

Setubuhi Pelajar SMP Kelas 1, Oknum Buruh di Banjar Dewa Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com–Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Dewa,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (27/09/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  M. Firsada Tinjau Sejumlah Posko Mudik Lebaran Di Tubaba

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban berinisial T (51), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mulanya korban berinisial N (12), berstatus pelajar kelas 1 SMP, hari Selasa (20/09/2022), pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun sampai malam harinya tak kunjung pulang, hari Rabu (21/09/2022) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah.

“Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya oleh bapak kandungnya semalam menginap dimana, dan korban menjawab bahwa dia menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku,” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pengangguran di Menggala Tengah

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Unit Patroli Polsek Tumijajar laksanakan Harkamtibmas di titik keramaian cegah 3C dan Premanisme

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun baru 2022

Daerah

Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Komisi 1 DPRD Lamsel Menanggapi Dugaan Intimidasi Oleh Plt Camat Merbau Mataram Terhadap 15 Kepala Desa

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Jalan Inpres Penumangan – Tegal Mukti

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pemilu Tahun 2024

Daerah

Kepala Tiyuh Agung Jaya Merealisasikan Program K3 1W Kepada Masyarakat