Home / Daerah / Tuba

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:28 WIB

Polsek Banjar Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Oknum Kakam

Buanaangkasa.com–Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni berinisial NR (51), berprofesi kepala kampung (Kakam), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan DI als TE (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tampung Keluhan Warga Banjar Dewa Saat Menggelar Jum'at Curhat

Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Tuba terapkan 1 Kampung 1 Perawat Kesehatan

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap 5 orang,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun

Daerah

Tinjau Vaksinasi Serentak Indonesia di Tulang Bawang, Wakapolda Lampung Bagikan Paket Sembako

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023

Daerah

Ungkap Kasus Curat di Tiyuh Kagungan Ratu, Polisi Amankan Satu Pelaku

Daerah

Kurun waktu sebelum 1×24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor