Home / Daerah / Tuba

Kamis, 10 November 2022 - 20:51 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank

Buanaangkasa.com–Komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil diungkap Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Sebanyak 12 orang pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Andy Ruswandi, SH, MH, dan Kasat Tahti, Ipda A Bancin, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (10/11/2022), pukul 16.10 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Peringatan Nuzul Qur’an

Dari tangan para pelaku, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dan 80 gram emas.

Kapolres menjelaskan, modus operandi (MO) yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” jelas perwira dengan melati dua di pundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” imbau Kapolres.

Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2023 Pemkab Tubaba Laksanakan Musrembang

Daerah

Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya

Daerah

Bupati Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ TA 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Cegah Stunting Sejak Dini Demi Wujudkan Tubaba Zero Stunting

Daerah

Hari Keempat Ops Keselamatan Krakatau-2023, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Keluarkan 100 Lembar Teguran Tertulis

Daerah

Jelang Berbuka Puasa, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Warga

Daerah

Hadiri Paripurna M Firsada Apresiasi Kinerja DPRD

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Distribusikan 163 Kambing dan 13 Sapi