Home / Daerah / Tuba

Minggu, 27 November 2022 - 20:51 WIB

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DF (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Kapolres Bersama Forkopimda Tulang Bawang Barat Cek Komoditi Ketersediaan Bahan Pokok

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pemuda tersebut,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Melalui DPMT Berikan Pembekalan Kepada 69 Kepalo Tiyuh Yang Baru Di Lantik

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Penawartama Pimpin Langsung KRYD di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Kepala Tiyuh Sumber Jaya Tubaba Menyerahkan Senpi Rakitan Kepada Aparat Polisi

Daerah

70 Pelajar Dilantik Jadi Patroli Keamanan Sekolah untuk Cegah Tawuran

Daerah

Polres Tulang Bawang Resmi Memiliki Dua Subsektor Baru

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023

Daerah

Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi PMK di Dua Kampung

Daerah

Pastikan Perayaan Hari Wafat Isa Almasih Berjalan Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pengamanan Disejumlah Gereja

Daerah

Yulivan Cawabup Mesuji Nomor Urut 1 Diduga Terlibat Penipuan Milyaran Rupiah