Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:38 WIB

Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Buanaangkasa.com— Beberapa waktu lalu heboh berita korban Penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepala Tiyuh di kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Salah Satu Kepalo Tiyuh dikecamatan Lambu Kibang inisial TB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, S.H, menjelaskan terkait Vidio Pengaduan saudari Kiki Septi yang Viral di Medsos ,terkait Laporan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021, Tentang Penganiayaan.

Peristiwa terjadi sekitar bulan Desember 2021 di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang dimana saat itu saudari Kiki Septi mendatangi rumah Kepalo tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibeli oleh saudara Kiki Septi dan pada pertemuan tersebut terjadi keributan yang memyebabkan saudari kiki Septi mengalami Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepalo Tiyuh dan karena merasa dirinya dilakukan Penganiayaan lalu saudari Kiki Septi membuat Laporan Polisi Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Hadiri Kegiatan Akreditasi RSU H.M. Ryacudu

Lanjut Kasat” sekira tanggal 21 maret 2022 Kepalo Tiyuh Inisial TB melaporkan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat Nomor Polisi : LP/B/119/III/ SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Maret 2022 tentang dugaan Terjadinya Tindak Pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP dikarenakan saudari Kiki Septi telah mengucapkan kalimat-kalimat yang dianggap Fitnah terhadap Kepalo tiyuh TB.

Baca Juga :  Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Dikarenakan keduanya saling melapor maka Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keduanya sebagai Tersangka, untuk saudari Kiki Septi selaku korban Penganiayaan dan Tersangkanya adalah Kepalo Tiyuh TB sedangkan Kepalo Tiyuh selaku Korban Perbuatan Tidak menyenangkan, dan Tersangka saudari Kiki Septi.

Pihak Polres Tulang Bawang Barat sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai sehingga Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sudah mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka terhadap keduanya namun tidak hadir.”Pungkas Kasat.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Fasilitasi Seluruh Eks Jamaah KM Ikrar NKRI

Daerah

Pemkab Tubaba Sambut Kepulangan 132 Jamaah Haji

Daerah

Kerahkan 180 Personil Polres Tulang Bawang Barat Amankan Malam Takbiran Idul Adha1445 H

Daerah

Edarkan Narkotika, Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Daerah

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran: Pelaku Berstatus Pengangguran