Home / Daerah / Tuba

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pengangguran di Menggala Tengah

Buanaangkasa.com–Seorang pria pengangguran yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FF (26), warga Jalan Kemiling, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (02/12/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria pengangguran yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat sedang berada di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga :  Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna silver.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di kantong celananya,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Tuba terapkan 1 Kampung 1 Perawat Kesehatan

Daerah

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Curas

Daerah

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus

Daerah

Satbinmas Polres Tulang Bawang Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung di Dua Lokasi Rekreasi Pada H+2 Lebaran 2024

Daerah

Pantau Jalannya Pemilu Serentak 2024, M. Firsada Kunjungi TPS

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan

Daerah

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Daerah

Pemkab Tubaba Uji Spot Wisata Camping