Home / Daerah / Tuba

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pengangguran di Menggala Tengah

Buanaangkasa.com–Seorang pria pengangguran yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FF (26), warga Jalan Kemiling, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (02/12/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria pengangguran yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat sedang berada di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga :  Motoris Speed Boat Jadi Sasaran Utama Binmas Air Oleh Polairud Polres Tulang Bawang

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna silver.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di kantong celananya,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Gelar Persiapan Pilkati Serentak Tahun 2021

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

TIM SUVERISI LOG POLDA LAMPUNG DATANGI MAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Kepalo Tiyuh Pagar Buana Hadiri ZOOM MEETING “Implementasi Kartu Petani Berjaya dengan Smart Village”

Daerah

Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Daerah

Menjelang Nataru M. Firsada Lakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pemain Judi Togel di Sebuah Rumah

Daerah

Launcing Kampung Damai Pemilu di Tulang Bawang, AKBP James: Pertama Kali di Lampung

Daerah

Peduli Sesama Pengurus FPII Tubaba kembali Menggelar Baksos