Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 7 Januari 2023 - 22:01 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Buanaangkasa.com— Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial EN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat akan bertransaksi di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (07/01/2023).

Baca Juga :  Dua Personel Polres Tulang Bawang Yang Berprestasi Mendapat Nasi Tumpeng di Acara Syukuran Hari Bhayangkara Ke-76

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tubaba Gerebek judi Koprok

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Daerah

Pj. Sekda Tubaba melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Daerah

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama FKPP Gelar Doa Bersama, Ini Tujuannya

Daerah

Peringati HUT RI Ke-78 Pemkab Tubaba Gelar Senam dan Jalan Sehat

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Oknum PNS Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Pemkab TUbaba Sambut Kunjungan Tim II Safari Ramadhan Provinsi Lampung

Daerah

Diskeswan Tubaba Adakan Sekolah Lapang Guna Tingkatkan Produktivitas Hewan Ternak