Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 13 Januari 2023 - 20:54 WIB

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Buanaangkasa.com— Bhayangkaranews.id.

Luna Aprilia ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di tiuh Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama Tusyanto segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan Tusyanto yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas tiuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

Junaedi memberikan keterangan,mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh Tusyanto, ” Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna dan tusyanto bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan,akan tetapi dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab,saya selaku pendaping hukum Luna Aprilia akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan tusyanto ke PPA polres Tulang Bawang barat,” ucap Junaedi

Baca Juga :  Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita,bermula dari Tusyanto suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga,yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan ( Siri ) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama,semenjak menikahi istini tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya.

Baca Juga :  Bupati Winarti Kucurkan 100 Juta Rupiah untuk Pembangunan Musholla Pondok Pesantren Miftahul Huda Dua Ribu Banjar Agung

Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 Kuhpidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

” Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta, jadi menurut saya Tusyanto dan istini keduanya dapat dikenakan pidana,” pungkas Junaedi. ( JI/* )

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti gelontorkan dana Bantuan untuk korban puting beliung di Aji jaya, KNPI Kecamatan Gedung aji

Daerah

DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Rapat Paripurna Membahas Dua Agenda

Daerah

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

Bupati Winarti Lakukan Operasi Migor dan Penyerahan Dana Desa

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi, Berikut Sasaran dan Metodenya

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Daerah Rawan C3 dan Street Crime

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya