Home / Jakarta / Nasional

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:31 WIB

Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dikaji

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa biaya haji tahun 2023 masih dalam proses kajian. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara terkait wacana kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama.

“Biaya haji masih dalam proses kajian,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Menurut Presiden, biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama masih belum final. Saat ini, pemerintah masih melakukan proses kajian dan kalkulasi terkait biaya haji tahun 2023.

“Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ucap Presiden.

Baca Juga :  Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per orang.

 

(TGH/BPMI SETPRES/UN)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Jakarta

Akselerasi Pemulihan dan Pembangunan Ekonomi Kawasan, BIMP EAGA Lakukan Kerja Sama dengan Republik Korea

Jakarta

Presiden Jokowi Buka Munas-Konbes NU 2023

Jakarta

Menko Airlangga: G20 Studies Center berbasis Universitas untuk Wariskan Ilmu Pengetahuan bagi Generasi Mendatang

Nasional

Gunakan Concrete Deliverables, Presidensi G20 Indonesia Dorong Solusi Berupa Aksi Nyata bagi Harapan Hidup yang Lebih Baik

Nasional

Presiden Jokowi dan Presiden Xi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi hingga Isu Kawasan dan Dunia

Jakarta

Ukraina Apresiasi Tinggi Upaya Pemerintah Indonesia Turut Mendorong Penyelesaian Konflik dan Membantu Penanganan Dampak Konflik

Jakarta

Baleg Harap DIM RUU TPKS Aplikatif Diterapkan