Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:13 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Bukti sebanyak 15,12 gram Shabu dan 10 butir Ekstacy

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo Kec.Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat pada hari Jum’at 27 Januari 2023 Pkl 10.00 wib dirumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Adapun nama tersangka AP, Laki-laki, 35 thn, wiraswasta alamat tiyuh Toto mulyo Kec Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat diamankan dirumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. beserta barang bukti berupa1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,67 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,6 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,53 gram,1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,56 gram dengan Total keseluruhan seberat 15,12 Gram

Baca Juga :  Pj. Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Segenap Pejabat Aparatur Pemkab Tubaba

Lebih lanjut kata Kasat “untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, dengan Total keseluruhan sebanyak 10 Butir.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan kronologis penagkapan Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. Sekira jam 09.50 WIB anggota opsnal melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis shabu di sebuah rumah warga di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang pada saat itu sedang duduk diruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AP tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan AP saat itu yang mana kantong plastik tersebut didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu” Ucap Kasat.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesan Yang Disampaikan

Lebih lanjut, “Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku mangakui Narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dikembangkan, Pelaku AP serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Untuk terduga Pelaku Bandar Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tulang Bawang Dr, Hj, Winarti,S.E,M.H, Pastikan Pilkakam Berjalan Lancar

Daerah

TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

Daerah

Polres Tulang Bawang Bentuk Kompi Dalmas Kerangka dan Peleton Dalmas Inti

Daerah

Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya

Daerah

Babinsa Tegalharjo Pantau Penerapan Prokes Pada Pendaftaran Siswa Baru di SMK Kristen

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pemain Judi Togel di Sebuah Rumah

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Tuba terapkan 1 Kampung 1 Perawat Kesehatan