Buanaangkasa.com-Tubaba:
Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku pencurian dan penadahan batu battery Tower telkomsel di tiyuh mulya kencana kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.
Dasar penangkapan Laporan polisi nomorĀ : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan Batu Battery milik Tower Telkomsel yang beralamat di tiyuh mulya kencana kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat adapun identitas Pelaku pencurian tersebut berinisial PRY dan Pelaku penadahanan inisial KRD yang beralamat di tiyuh candra kencana kec Tulang Bawang Tengah.
Kronologis kejadian Pada Hari Kamis Tgl 30 Desember 2021 sekira Pukul 13.00 Wib Telah Terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Telkomsel ditiyuh Mulya Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat dengan cara pelaku merusak pagar Tower masuk dan mengambil Battrey Merk Maxlife milik Telkomsel yang berjumlah 24 buah dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat dan atas kejadian tersebut Telkomsel mengalami kerugian berupa Battrey Merk Maxlife yang berjumlah 24 buah dan apabila di nilai dengan uang berjumlah Rp 96 000 000 (sembilan puluh enam juta rupiah) Atas Kejadian tersebut Korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti ” jelas kasatreskrim.
Lanjut Kasat ” Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara RP dan diakui bahwa benar pelaku telah mengambil/mencuri baterai sebanyak 24 buah merk Maxlife dan dijual kepada saudara KRND dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencuriaan battrey di tower sudah 3 kali yaitu pertama di Tower tiyuh cahyo randu kec Tulang Bawang Tengah kerugian sebesar Rp. 92.000.000 , yang kedua di tower kampung tua kec menggala selatan kab Tulang Bawang dengan kerugian senilai Rp. 96.000.000 ,dan yang terakhir di tiyuh mulya kencana kec Tulang Bawang Tengah dengan kerugian senilai Rp. 96.000.000, dengan total kerugia senilai kurang lebih Rp. 284.000.000, untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Tulang Bawang Barat ” Tutup kasatreskrim.
Untuk para tersangka Pencurian Dengan Pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana subsider 480 KUHPidana dengan acaman penjara 7 tahun penjara.
(Red)