Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:09 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di kelurahan mulya asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -471/ I / 2022 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 01 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar Pukul 23.30 Wib di kelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Lanjut kasat ” Setelah koordinasi antara tim tekab dipimpin Kasat Reskrim kepada pihak keluarga terlapor maka pada Hari Senin tgl 03 Januari 2022 sekira pukul 10. 00 Wib tsk di serahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat terduga pelaku 351 KUHP Sub 170 KUHPidana adapun terduga pelaku yang telah diamakan di Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat inisial MS (24 Th), FF (20 Th) dan TAP (19 Th ) sedangkan pelaku lainnya masih DPO berinisial A dan C masih dalam pengejaran unit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dibuka Firsada Gebyar Paud 2024 Tingkat Kabupaten Tubaba

Kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 23.30 telah terjadi tindak pidana Penganiayaan/Pengeroyokan di kelurahan Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Awal mula kejadian pada saat itu korban Leo Lenardo dan saksi sedang berada di rumah kemudian saksi di telpon oleh saudara “A” dkk untuk menemuinya di rumah teman “A” yang berada di Rk 2 kekurahan Mulya Asri, lalu korban dan saksi menemui “A”I dkk, setelah bertemu dengan saudara “A” dkk kemudian korban dan saksi sempat mengobrol dengan terlapor “A” dkk, sebelumnya antara korban dan Terlapor sempat terjadi perselisihan, setelah itu tiba tiba terlapor “A” dkk langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada Pelipis mata sebelah kiri dan mata korban mengalami bengkak, atas peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Ungkap Curat Mobil Truk di Banjar Margo, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah di Riau

Kronologis Penangkapan Para pelaku melalui pendekatan pihak Tekab Sat Reskrim Polres tubaba kepada pihak keluarga terlapor maka diserahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan:

Para terduga pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun “Tutup Fredy “.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Personil dan Warga

Daerah

M. Firsada Buka Tubaba Food Fashion dan Festival 2024

Daerah

Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, 5 Orang Jadi Tersangka

Daerah

Cara Unik Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Cegah Tawuran dan Aksi Balap Liar

Daerah

Pj Bupati Tubaba Lantik Sahmin Jadi Pj Kepalo Tiyuh Gunung Terang

Daerah

Pj Bupati Tubaba M.Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

Daerah

Pelaku Curas Asal Tumijajar, Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

Daerah

Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda