Tuba, buanaangkasa.com —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap motif penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Minggu (22/09/2024), sekitar pukul 23.50 WIB, di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Motif penembakan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, dengan didampingi Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, dan personel Satreskrim saat menggelar konferensi pers, hari Rabu (02/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman depan gedung Satreskrim Mapolres Tulang Bawang.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku berinisial SA (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, pelaku ini mengakui bahwa motifnya melakukan penembakan terhadap korban inisial L, berprofesi nelayan, yang merupakan tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku,” kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.
Lanjutnya, senpi ilegal yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya tersebut, menurut keterangan dari pelaku didapatnya dengan cara membeli kepada seseorang seharga Rp 500 ribu, yang mana pembelian senpi ilegal ini terjadi di wilayah Mesuji, Lampung dan hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim.
“Aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang, yang mana saat itu pelaku juga baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya. Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak 2 (dua) meter, tembakan yang pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya, tapi masih dikejar oleh pelaku dan pelaku kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air,” papar AKP Indik.
Setelah melakukan penembakan, pelaku ini masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun korban tidak ditemukan oleh pelaku, sehingga langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai, lalu pelaku melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk pada Kamis (26/09/2024), tapi pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
“Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
AKP Indik menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya. (*)