Home / Daerah / Tuba

Senin, 21 Maret 2022 - 19:31 WIB

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang:

Sebuah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat (18/03/2022), pukul 12.00 WIB, di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RH als BL (35), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kompol Ganjar: Jadikan Momentum Untuk Terus Meningkatkan Semangat

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kompor modifikasi, korek api gas, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Polsek Tulang Bawang Tengah Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Umar Ahmad: Mari Jadikan Tradisi Masyarakat Tubaba Membaca Dan Menulis

Daerah

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Pelayanan Kesehatan Keliling Yang DiLakukan SiDokes Polres Tulang Bawang Barat di Beberapa Polsek

Daerah

Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Operasi Keselamatan Krakatau 2023, ini maksud dan tujuannya

Daerah

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Antusias Warga Tiyuh Penumangan Baru ikuti kegiatan Vaksinasi

Daerah

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri