Home / Daerah / Tuba

Senin, 21 Maret 2022 - 19:31 WIB

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang:

Sebuah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat (18/03/2022), pukul 12.00 WIB, di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RH als BL (35), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi kepada masyarakat

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kompor modifikasi, korek api gas, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sosialisasi Core Values “berAKHLAK”, Gubernur Lampung Minta ASN Memiliki Jiwa Melayani

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Daerah

Berikut Empat Lokasi Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tubaba Serahkan Bansos Bagi Warga Kurang Mampu di Tiyuh Panaraga Jaya Indah

Daerah

Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

Daerah

Polsek Rawa Pitu Pasang Benner Imbauan di Tiga Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023