Home / Daerah / Tuba

Senin, 21 Maret 2022 - 19:31 WIB

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang:

Sebuah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat (18/03/2022), pukul 12.00 WIB, di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RH als BL (35), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kompor modifikasi, korek api gas, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Tulang Bawang Barat

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak DiBawah Umur

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, AKBP Jibrael: Harus Dipraktikkan dan Diaktulisasikan

Daerah

Polres Tubaba Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama

Daerah

Kapolsek Banjar Agung: Selain Mencuri di Warung Bakso, NA Juga Membawa Narkotika

Daerah

Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kunjungi Tubaba, Kapolda Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Adat

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan