Home / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 18:01 WIB

Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Foto: Humas Kemenkeu
Buanaangkasa.com-Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Baca Juga :  Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Dukung Sebarluaskan Berita G20 Terkini, Forum Diskusi Media Kemenko Perekonomian Gaungkan Semangat dari Indonesia untuk Dunia

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Jumat (01/04/2022).

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (Red) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi Space X

Nasional

Bertemu Para CEO AS, Presiden Jokowi Harapkan Kerja Sama Konkret

Nasional

Suplai Air Baku IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi Ditarget Rampung Awal 2023

Nasional

Pertemuan Menko Airlangga – CEO Qualcomm: Perluas Peluang Investasi Bidang Digital

Jakarta

Hadiri Mandiri Investment Forum 2023, Presiden Sampaikan Capaian Target Investasi Indonesia

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia

Jakarta

Puan Maharani Pandu Pelantikan 2 Anggota PAW DPR

Jakarta

Presiden Apresiasi Peran MA Dalam Percepatan Transformasi Hukum di Indonesia