Home / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 18:01 WIB

Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Foto: Humas Kemenkeu
Buanaangkasa.com-Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan Ekonomi Kawasan yang Lebih Resilien dan Hijau, Presiden Joko Widodo Bahas Ekosistem Kendaraan Listrik dalam KTT ASEAN-Jepang ke-25

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Jumat (01/04/2022).

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (Red) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia

Jakarta

Menko Perekonomian Bersama Para Menteri dan Tiga Gubernur, Mendorong Percepatan Pembangunan di Kawasan-Kawasan yang Ditetapkan di Tiga Perpres Percepatan Pembangunan Ekonomi

Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden AS Joe Biden

Nasional

Tim Kemendagri Turun Ke Sulteng Monev dan Asistensi Serapan Anggaran, Pengendalian Inflasi dan Penguatan BUMD

Nasional

Wapres: Tata Kelola Air Bersih dan Sanitasi Kunci Penentu Kualitas Kesehatan

Jakarta

Iriana Jokowi: Peringatan Hari Kartini Momentum Perempuan Indonesia Bangkit dari Pandemi

Nasional

Optimalkan Dukungan Terhadap Presiden, Setkab Lakukan Penataan Organisasi

Nasional

Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Qatar, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi