Home / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 18:01 WIB

Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Foto: Humas Kemenkeu
Buanaangkasa.com-Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Baca Juga :  Buka Pameran Otomotif GAIKINDO JAW 2023, Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Industri Alat Angkutan Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Menko Airlangga Paparkan Capaian Keberhasilan Program Kartu Prakerja dalam Plenary Session CONFINTEA VII

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Jumat (01/04/2022).

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (Red) 

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Pemerintah Serahkan 53 Unit Rumah untuk Keluarga Korban KRI Nanggala-402

Nasional

Bincang Santai Presiden Jokowi dan Presiden Rwanda Saat Naik Mobil Golf

Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1443 H

Jakarta

Bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia, Menko Airlangga Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terkini

Nasional

Bertolak ke Kamboja, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN ke-40 dan ke-41

Jakarta

DPR Akan Panggil Paksa Mendag untuk Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng

Nasional

Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses

Nasional

Seskab: Iduladha Momentum Kuatkan Pengorbanan Demi Indonesia Maju