Home / Daerah / Tuba

Kamis, 29 September 2022 - 17:30 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Dompet, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang membawa narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AT (47), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (27/09/2022), pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang membawa narkotika jenis sabu. Oknum PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (29/09/2022).

Baca Juga :  Bupati Tulangbawang laksanakan program bedah rumah di kampung Ringin sari kecamatan Banjar Margo

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum PNS yang membawa narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya.

“Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik M. Firsada Sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cara Unik Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Cegah Tawuran dan Aksi Balap Liar

Daerah

Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Tubaba, Pj Bupati Sampaikan Capaian Prestasi

Daerah

Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat

Daerah

Diburu Polisi, Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan tersangka dan dimasukkan kedalam DPO

Daerah

Lima Bulan Laporan Pengaduan Dugaan Penipuan Mangkrak di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Antusias Masyarakat Datangi Gerai Vaksin Lalu Lintas Yang Berdoorprize

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas

Daerah

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba Teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024