Home / Daerah / Tuba

Kamis, 29 September 2022 - 17:30 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Dompet, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang membawa narkotika jenis sabu.

Oknum PNS yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AT (47), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (27/09/2022), pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang membawa narkotika jenis sabu. Oknum PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (29/09/2022).

Baca Juga :  Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas

Dari tangan oknum PNS ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum PNS yang membawa narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya.

“Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, AKBP Jibrael: Harus Dipraktikkan dan Diaktulisasikan

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Ponpes, Ini Unek-Unek Yang Disampaikan Warga

Daerah

Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Selenggarakan Upacara Wisuda Purna Bhakti personil Yang Masuki Masa Pensiun

Daerah

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Daerah

Wakil Bupati Lampung Utara Berkoordinasi dengan Kadis Sosial Untuk Pemberian Rumah Singgah

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Meraksa Aji, Modusnya Pura-Pura Menawarkan Bansos