Home / Daerah / Tuba

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:18 WIB

Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polres Tulang Bawang Temukan Narkotika

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (13/06/2023).

Baca Juga :  Disdikbud Tubaba Kembali Memberlakukan Sistem Daring KBM Mulai 8-22 Februari 2022

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pemuda yang ditangkap berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

“Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap oleh petugas kami saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tulang Bawang Raih Gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI

Daerah

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Daerah

Silaturahmi dan Kunker ke Mapolsek Penawartama, AKBP James Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan Da’i Kamtibmas

Daerah

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Bupati Nanang dan Kajari Lampung Selatan Safari Ramadan di Masjid Al Huda Ketapang

Daerah

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

M. Firsada Mumbuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Lambu Kibang

Daerah

Pelaku Curat Di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat