Home / Daerah / Tuba

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:18 WIB

Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polres Tulang Bawang Temukan Narkotika

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (13/06/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pemuda yang ditangkap berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

“Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap oleh petugas kami saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepedulian Bupati Winarti mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pedagang Pasar Unit II

Daerah

Gelar Lapak di Lapangan, Dua Bandar Judi Koprok Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Terjun Langsung, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Lokasi Banjir di Wilayahnya

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Lakukan Kegiatan Kemanusiaan di Dua Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Daerah

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

Daerah

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pemuda Yang Mencuri di PT ILP Gedung Meneng

Daerah

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

Daerah

Pemkab Tubaba Fasilitasi UKW 2024, Peserta Baru 34 Orang Wartawan