Home / Daerah / Tuba

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:18 WIB

Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polres Tulang Bawang Temukan Narkotika

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (13/06/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2024, Berikut Lokasi Tiga Pos Yang Disiapkan

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pemuda yang ditangkap berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

“Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Demokrat Kab Tubaba Bagi-bagi Sembako Disa'at Pandemi

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap oleh petugas kami saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Daerah

Dandim 0735/Surakarta Himbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Daerah

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Daerah

Dugaan Kepala Tiuh Kibang Tri Jaya Tilep Insentif Guru Ngaji dan Linmas Berujung Laporan Polisi

Daerah

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Aksi Premanisme Yang Meresahkan

Daerah

Pimpin General Debate di IPU, Puan Bicara Soal Pemerataan Vaksin Hingga Transparansi DPR

Daerah

Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Tubaba Rutin Gatur Lalin