Home / Daerah / Tuba

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:49 WIB

Kurang Dari 10 Jam, Pemuda Yang Setubuhi Paksa Anak Kelas 5 SD Ditangkap Polsek Banjar Agung

Buanaangkasa.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial SM (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, karena telah menyetubuhi secara paksa seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan ini, ditangkap hari Minggu (26/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Minggu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap seorang pelajar kelas 5 SD. Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (29/12/2021).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11).

Baca Juga :  Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023 M /1445 Hijriah

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekat oleh pelaku dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya. Pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi. Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.

“Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” imbuh Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0426 Pimpin Upacara Tabur Bunga Pada Peringatan Hut Tuba ke25

Daerah

Pj Bupati Tubaba Lantik Sahmin Jadi Pj Kepalo Tiyuh Gunung Terang

Daerah

Ketua FPII Tubaba : Hati Hati Dengan Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Daerah

Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

Daerah

Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-78, Kompol Kasyfi Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Dipastikan Terus Bergulir, Perkara Tetapkan 1 Tersangka

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi, AKP Samsul Terangkan Sasarannya

Daerah

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga