Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 21:42 WIB

Luluk Nur Hamidah Minta Pemerintah Tertibkan Distributor Nakal Minyak Goreng

Buanaangkasa.com-Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap distributor nakal minyak goreng. Pasalnya, dirinya menerima laporan para pedagang yang mengeluhkan pembelian minyak goreng satu karton harus membeli komoditi lain senilai minimal Rp2 juta.

“Menurut saya, yang ini akal-akalan yang mendompleng kepada kebijakan subsidi, nah ini kan berarti pasti ada permainan. Saya kira juga perlu ditertibkan. Kasih-kanlah subsidi (minyak goreng) tanpa syarat apapun. Para pihak distributor itu juga yang perlu ditertibkan,” tutur Luluk dalam keterangan tertulisnya,Rabu (10/3/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Munas-Konbes NU 2023

Kala mendengarkan aspirasi para pedagang di Pasar Bunder, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) lalu, Luluk menilai seharusnya para distributor bersama pemerintah bahu-membahu menerapkan kebijakan subsidi minyak goreng. Baginya, syarat harus membeli komoditi lain guna memperoleh minyak goreng tidak masuk akal.

Sebab, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, minyak goreng yang berasal sekaligus disalurkan pemerintah itu bersumber dari dana rakyat Indonesia. “Kita tahu siapa yang menjadi distributor besar, penguasa retailnya, jadi enggak ada alasan sebenarnya ada kewajiban printilan-printilan itu, karena pada dasarnya subsidi itu harus bisa dinikmati oleh warga,” terangnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga Apresiasi Brand Kopi Lokal yang Melantai di Lantai Bursa dan Menguasai Pasar Luar Negeri

Jika syarat ini dibiarkan berlaku terjadi, menurut anggota dapil Jawa Tengah IV itu, dikhawatirkan akan memperburuk kredibilitas pemerintah di mata rakyat Indonesia. Rencananya, temuan syarat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat gabungan dengan beberapa komisi dan kementerian terkait agar masalah minyak goreng di Indonesia segera tuntas. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU

Nasional

Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20

Jakarta

Kasus Harian dan Kasus Aktif di Luar Jawa Bali Mulai Menurun, Pemerintah Terus Mendorong Akselerasi Vaksinasi dan Realisasi Program PEN

Nasional

Rombongan WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Indonesia

Nasional

Pantau Titik Arus Mudik, Pemerintah Pastikan Kesiapan Layanan

Jakarta

DPR Akan Panggil Paksa Mendag untuk Jelaskan Kelangkaan Minyak Goreng

Jakarta

Silatnas Apdesi 2022, Mendagri Beberkan Upaya Pemerintah Perkuat Pembangunan Desa

Nasional

Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022