Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:31 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi di jalan Peladangan

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung, di pinggir Jalan Peladangan tiyuh Tunas Asri Kec Tulang Bawang Tengah, Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang mulyo Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, minggu (16/10/2022).

Baca Juga :  M.Firsada Salurkan Bantuan Mesin Pompa Air

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Bawa Narkotika Tengah Malam, Warga Rajabasa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Kantor Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK

Daerah

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”

Daerah

Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu, Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting

Daerah

AWAL MARET MELANDAI, PJ BUPATI TUBABA BERHASIL TURUNKAN INFLASI HINGGA 52 PERSEN

Daerah

Puan: Cegah dan Hapus Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan!

Daerah

Kunker di Tubaba, Pj Gubernur Tinjau Pasar Panaragan Jaya

Daerah

Pimpin Apel Perdana 2022, Sekda Berharap Terus Ciptakan Inovasi Bermanfaat Bagi Masyarakat