Home / Daerah / Tubaba

Senin, 7 November 2022 - 21:17 WIB

Polres Tubaba Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ditiyuh Way Sido

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (6/11/2022).

Pelaku inisial TS (28), diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,22 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat , IPTU Yopi Haryadi, S.H mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat memerintahkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap IPTU Yopi.

Baca Juga :  Bupati Winarti Adakan Rolling Jabatan eselon II dan III Untuk Penyegaran di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang Bawang

IPTU Yopi menjelaskan, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria inisial TS (28) warga tiyuh Marga Kencana Kec Tulang Bawang Udik, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru no pol B 6139 KMJ dijalan raya tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet yang saat di lakukan penggeldahan di amankan di samping badan tersangka karna pada saat akan di lakukan penggeledahan barang bukti tersebut di jatuhkan oleh TS dan saat di introgasi di tempat kejadian TS mengakui bahwa tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  CV. Manunggal Sulthon Raya, Kerjakan Drainase Asal Jadi

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bersama kita perangi narkoba,” tandasnya.

Terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika berupa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati M. Firsada Lepas Jama’ah Calon Haji Tubaba

Daerah

Bupati Tulang Bawang Rakor Bersama Forkopimda Plus

Daerah

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba Teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Daerah

Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

DPRD Tubaba Lakukan Bimtek Dengan Tema Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi DPRD

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops Sikat Krakatau 2022

Daerah

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Daerah

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang