Home / Daerah / Tuba

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:48 WIB

Curi TBS Sawit Milik Perusahaan Dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Ditangkap Polsek Penawartama

Buanaangkasa.com — Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP) berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang dibawa dengan menggunakan mobil pick up oleh seorang pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seorang pria berinisial DA als PY (48), berprofesi buruh, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Lima Lokasi Berbeda, AKP Samsul Terangkan Tujuannya

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.

Baca Juga :  Polisi Peduli Pendidikan, Iptu Harun: Gadget Bagi Anak Bagai Dua Mata Pisau

“Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil ditangkap yang mana sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kg nya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

Daerah

Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Yang Berbeda

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Hendak Pesta Narkotika, Pemuda Asal Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Daerah

POLSEK LAMBU KIBANG PATROLI PASAR DAN CEK STOK MINYAK GORENG DI PASAR KIBANG BUDI JAYA

Daerah

Jelang Tengah Malam, Pria 25 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2022