Home / Daerah / Tuba

Minggu, 4 Juni 2023 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial EF (28), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (04/06/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Dan Penadahan Batu Baterai Tower Telkomsel

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pamatwil Polda Lampung Bersama Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan Ops Ketupat Krakatau 2025

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Terkait Penertiban Orgen Tunggal, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama

Daerah

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Daerah

Berikut Empat Lokasi Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Serda Budiono Cek Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Pada Kegiatan Pengajian di Masjid An Nur

Daerah

Berikut Unek-Unek Yang Disampaikan Warga Bujuk Agung Kepada Kapolres Tulang Bawang Saat Jum’at Curhat

Daerah

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Daerah

Warga Dua Tiyuh Sebut Pos Penjagaan Gerbang Pemda Tulang Bawang Barat Seperti Rumah Hantu

Daerah

Polres Tubaba Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor