Home / Daerah / Tuba

Minggu, 4 Juni 2023 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial EF (28), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (04/06/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Resmikan Gedung Dan Grand Opening Klinik Utama Bersalin

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cabuli Pelajar SMP, Buruh Parkir di Pasar Unit 2 Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Bawa Narkotika, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Wali Murid SDN 16 TBU Keluhkan Penarikan Uang Rehab Atap Ruang Kelas

Daerah

BPC Gapensi Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Membangun Kabupaten Lampura

Daerah

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Daerah

Babinsa Kelurahan Mojosongo Laksanakan Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Olah TKP Korban MD Tersambar Petir

Daerah

Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap