Home / Daerah / Tuba

Minggu, 4 Juni 2023 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Ujung Gunung

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial EF (28), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (04/06/2023).

Baca Juga :  SAMUEL DEDI SUSANTO MEWAKILI KEPALA TIYUH MENGHADIRI PELANTIKAN DAN BIMTEK PANITIA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Berikut Rute Patroli Hunting Satuan Samapta Polres Tulang Bawang

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya

Daerah

Terobosan Kreatif Polres Tulang Bawang, AKBP James: ATM Dahak Gratis Pertama Kali di Polda Lampung

Daerah

Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Kamtibmas dan Peninjauan ke Gereja

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasi Saber Pungli di Wisma Asri

Daerah

Malam Hari Warung Angkringan Tak Lupaut Dari Patroli Prokes Babinsa Koramil Giriwoyo

Daerah

Berikut Imbauan Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Kepada Pemilik Hewan Ternak

Daerah

Puan: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

Daerah

Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa dan Zikir Bersama