Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 23 September 2023 - 23:19 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

Buanaangkasa.com — Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap motif tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di dalam sumur yang berada di rumahnya, hari Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), beprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (23/09/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji

Lanjut AKP Wido, mulanya pelaku hanya ingin melakukan curas, namun karena aksinya diketahui dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur.

“Aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB, di dalam rumah korban dan diketahui bahwa korban memang tinggal sendirian di rumahnya tersebut. Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong,” paparnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa uang tunai sebanyak Rp 20 juta hasil kejahatannya tersebut ternyata sudah habis, karena pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

Baca Juga :  Oknum, Calon Kepala Tiyuh Pulung Kencana Kab Tubaba Diamankan Polisi

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

Daerah

Sentuhan Teknologi dalam Budidaya Padi Gogo Menjadi Solusi agar Lahan Kering di Indonesia Menjadi Produktif

Daerah

1,5m Anggaran Pilkati di Kab Tubaba Tahun 2021

Daerah

Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Rumah Pengedar Narkotika di Menggala Timur Digerebek Polisi

Daerah

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Kecamatan Gunung Agung Di Terpa Bencana Alam 37 Rumah Terkena Dampaknya

Daerah

Wali Murid SDN 16 TBU Keluhkan Penarikan Uang Rehab Atap Ruang Kelas