Home / Daerah / Lampura

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:18 WIB

Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara

Lampung Utara, Buanaangkasa.com — 

Petugas Polsek Abung Selatan menangkap hingga mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) pelaku suami tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius.

Pelaku Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Korban Badriah (37) kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).

Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus dan Motif Pencurian Mobil di Mess PT ILP

Akibatnya suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

Pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.

Baca Juga :  E-Sports Competition Kapolres Tulang Bawang Cup Session I Berlangsung Sukses, Berikut Daftar Pemenangnya

“Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” imbunnya.

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.

“Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.

 

Sumber : Humas Polda Lampung

(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Daerah

Cegah C3 dan Street Crime Malam Hari, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Tiga Lokasi

Daerah

DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH

Daerah

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Daerah

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang Polda Lampung

Daerah

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Daerah

Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika